Bripda IMS Dipecat dari Polri, Gegara Kasus Kelalaian hingga Tewaskan Bripda Ignatius

Bripda IMS Dipecat dari Polri, Gegara Kasus Kelalaian hingga Tewaskan Bripda Ignatius

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan) mencium tangan Ibu korban Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Inosensia Antonia Tarigas (kiri)-ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya-

PTDH Bripda IMS - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Bripda IMS. 

Diketahui, Bripda IMS adalah tersangka kasus kelalaian hingga mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) meninggal dunia setelah tertembak senjata api ilegal yang dibawanya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, hasil putusan sidang KKEP juga menyatakan tindakan yang dilakukan Bripda IMS sebagai perbuatan tercela.

"Sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” katanya.

Ramadhan menyebut sidang etik terhadap Bripda IMS dilaksanakan di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC, Kamis (3/8).

Sidang dipimpin Ketua Komisi Brigjen Polisi Agus Wijayanto (Karowabprov Divisi Propam Polri) dan Wakil Ketua Kombes Polisi Rudy Mulyanto (Kabagbinetika Rowabprof Divisi Propam Polri).

BACA JUGA:

Kemudian anggota komisi terdiri atas AKBP Heru Waluyo (Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divisi Propam Polri), AKBP Kholiq Iman Santoso (Kasubbagbinops Bagops Densus 88 AT Polri), AKBP Endang Wrdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divisi propam Polri).

Dalam sidang KKEP itu, komisi sidang menyatakan Bripda IMS bersalah melanggar etik, menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang diperoleh dari Bripka IGD (tersangka lainnya).

"Perbuatan Bripda IMS mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," kata Ramadhan.

Komisi KKEP menyatakan Bripda IMS melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Terhadap putusan tersebut, pelanggar (Bripda IMS) menyatakan banding," kata Ramadhan.

Bripda Ignatius tewas tertembak karena kelalaian rekan kerjanya saat memperlihatkan senjata api rakitan ilegal pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: