Jadi Mucikari, Wanita di Cisoka Diamankan Polresta Tangerang Kasus TPPO

Jadi Mucikari, Wanita di Cisoka Diamankan Polresta Tangerang Kasus TPPO

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Kata Kapolres atas perannya sebagai mucikari tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang tentang pemberantasan TPPO. 

"Dan atau Pasal 506 KUHP dan juga Pasal 296 KUHP," ucapnya. 

Sigit juga mengungkapkan, dari beberapa wanita pekerja seks yang diamankan ada yang masih dibawah umur atau dibawah usia 18 tahun dan ada juga yang sudah berusia dewasa.

Dari pengakuannya tersangka sudah menjalankan aksinya dalam dua bulan terakhir tepatnya sejak bulan April 2023 lalu.

"TKP-nya sendiri di kediaman tersangka yang bisa digunakan sebagai sarana kegiatan TPPO atau juga untuk menyambungkan antara customer dengan wanita yang sudah dibina oleh tersangka," tuturnya.

Sigit menyebut tarif wanita pekerja seks yang dijajakan tersangka bervariatif mulai dari 100 sampai 200 ribu rupiah. 

Diakhir dia menerangkan bahwa ungkap kasus TPPO merupakan atensi dari pimpinan Polri untuk menegakkan aturan agar tidak ada lagi perdagangan orang atau TPPO. 

"Jadi selain modus sebagai mucikari, modus mencari pegawai migran juga sedang kami dalami. Dimana kami sedang menangani satu kasus yang saat ini dalam proses penyidikan," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: