Gubernur NTT Viktor Laiskodat Mundur Diri dari Jabatan, Ini Alasannya

Gubernur NTT Viktor Laiskodat Mundur Diri dari Jabatan, Ini Alasannya

Viktor Laiskodat (instagram) --

"Jadi masuk DCT, nanti dia harus undurkan diri kan. Nah Pak Viktor itu kebetulan masa dinasnya itu berakhir pada 5 September, berarti belum masuk DCT," ujarnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 12 ayat 6 poin 66 dijelaskan soal dokumen persyaratan administrasi bakal caleg.

Berikut bunyinya:

6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:

a. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau

b. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: