Jangan Asal Pilih, Kenali Dulu Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengeceknya

Jangan Asal Pilih, Kenali Dulu Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengeceknya

--

Konsumen bisa melakukan cek pinjaman online apakah ilegal atau legal yang melalui WhatsApp OJK. Berikut adalah caranya:

  • Simpan kontan WhatsApp (WA) resmi OJK dengan nomor 0811-5715-7157.
  • Lalu buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan untuk mulai mengirimkan pesan.
  • Kirim pesan dengan menggunakan format, ketik ‘Nama Pinjol’ yang ingin dicek.
  • Tunggu hingga pihak OJK membalas pesan dan memberikan jawaban terkait status legalitas pinjol.

BACA JUGA:Cara Reboot HP realme dengan Mudah dan Cepat

2. Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Via Situs OJK

Konsumen juga bisa mengecek legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK langsung, berikut adalah caranya:

  • Buka situs OJK.
  • Klik menu Industri Keuangan Npn-Bank atau IKBN dan ‘Fintech’.
  • Akan muncul daftar pinjol legal yang termuat di dalam dokumen PDF yang dapat diunduh.
  • Sedangkan, untuk memeriksa legalitas pinjol bisa mengunjungi laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id .
  • Lalu pilih menu ‘Daftar Entitas Dihentikan’.
  • Halaman tersebut akan menampilkan seluruh daftar pinjol yang ilegal.

BACA JUGA:Ini Cara Mudah Setting TV Digital, Praktis dan Gak Rumit

3. Cek Legalitas Pinjol Lewat Nomor Telepon OJK

Konsumen dapat memeriksa status legalitas pinjol dengan cara menghubungi nomor telepon OJK: 157.

4. Cek Legalitas Pinjol Lewat Email

Konsumen juga dapat memeriksanya dengan menanyakan status legalitas melalui alamat e-mail [email protected].

Itulah daftar pinjol legal beserta ciri-ciri dan cara cek pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Diharapkan informasi di atas dapat membantu.

BACA JUGA:Download Game Terbaru Sakura School Simulator di Sini, Nikmati Akses Uang Tak Terbatas

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Bianca Chairuni

Tentang Penulis

Sumber: