Jangan Asal Pilih, Kenali Dulu Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengeceknya

Jangan Asal Pilih, Kenali Dulu Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengeceknya

--

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal - Saat ini semakin marak muncul aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal yang digunakan oleh masyarakat.

Banyak perusahan di bidang Financial Technology atau Fintech yang meluncurkan layanan pinjaman online atau pinjol.

Hal tersebut membuat masyarakat semakin mudah untuk dapat mengakses layanan pinjaman online. Masyarakat merasa dipermudah dalam meminjam uang tanpa perlu harus repot-repot ke kantor bank konvensional.

Selain itu, data yang dibutuhkan saat meminjam online jauh lebih sederhana dan tidak rumit seperti ketika meminjam di bank konvensional.

BACA JUGA : 5 Pinjol Terdaftar di OJK 2023: Dijamin Aman dan Langsung Cair

Namun kemudahan yang diberikan tersebut justru menimbulkan berbagai hal negatif. Terlebih jika masyarakat melakukan pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Hal tersebut perlu diwaspadai oleh masyarakat, agar tidak menjadi korban dari pinjol ilegal. Pinjol ilegal biasanya mempunyai daya tarik tersendiri, salah satunya adalah memiliki syarat dan kemudahan dalam pencarian yang tak rumit.

Hal ini tentunya membuat masyarakat tergiur untuk melakukan pinjaman, yang nantinya akan membuat peminjam terlilit bunga yang tak masuk akal.

Oleh karena itu, OJK menghimbau agar masyarakat diharapkan bisa terus berhati-hati dan waspada jika ingin menggunakan pinjol atau pinjaman online. Sebelum masuk ke pembahasan apa saja daftar pinjol legal terdaftar OJK 2023 terbaru, bisa menyimak ciri-ciri pinjol ilegal di bawah ini.

BACA JUGA: Link Download GB Whatsapp Pro Terupdate, Nikmati Fitur Penjadwalan Pesan dan Balas Pesan Otomatis!

Ciri-ciri Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar OJK

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang dilansir dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia:

  • Ciri yang pertama yakni umumnya perusahaan pinjol ilegal memberikan persyaratan yang sangat mudah untuk meminjam dana, contohnya hanya menggunakan KTP saja.
  • Alamat kantor dan pemilik perusahaan pinjol tidak jelas.
  • Menawarkan pinjaman online melalui WhatsApp atau SMS.
  • Ketentuan denda dan bunga yang tidak jelas.
  • Tak memiliki layanan pengaduan untuk nasabah.
  • Calon peminjam diminta untuk memberikan akses ke data pribadi.
  • Tak memiliki izin dari OJK.

Agar menghindari kerugian yang akan ditimbulkan, konsumen diminta untuk senantiasa memeriksa status legalitas pinjol yang akan digunakan. Lantas bagaimana cara cek pinjol ilegal atau legal? Caranya pun cukup mudah, dapat dilakukan melalui WhatsApp sampai situs resmi OJK.

BACA JUGA:Link WA GB WhatsApp Apk v19.55 Clone dan Unclone, Bisa Ubah Tampilan Jadi iOS iPhone!

Cara Cek Pinjol Ilegal

Berikut adalah berbagai cara cek pinjol ilegal atau legal yang dilansir dari situs resmi OJK:

1. Cara Cek Pinjol Ilegal Via WhatsApp OJK

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Bianca Chairuni

Tentang Penulis

Sumber: