Catat! Pelajar Terbukti Tawuran di Kabupaten Bekasi Bisa Dihukum hingga 12 Tahun Penjara Lho

Catat! Pelajar Terbukti Tawuran di Kabupaten Bekasi Bisa Dihukum hingga 12 Tahun Penjara Lho

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi saat konferensi pers-Tahta Aldo-

BEKASI, FIN.CO.ID - Aksi kriminalitas serta tawuran akan menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, konsekuensi hukum akan tetap diterima oleh pelajar terutama di atas 18 tahun 

"Kalau tersangkut pidana tentunya kita proses kita sesuai aturan yang berlaku dan pelaku tawuran. Kalau sesusai undang-undang kan ancamannya sama," ungkap Kombes Twedi dalam konferensi pers, Jumat 16 Juni 2023. 

BACA JUGA:Tangis Keluarga di TPU Perwira Kota Bekasi, Iringi Pemakaman Moses Korban Tabrak Lari Cakung

BACA JUGA:Keluarga Korban Blak-blakan Tidak Mengenal Pelaku Tabrak Lari di Cakung Jakarta Timur

Tidak hanya mendapat hukuman penjara sesuai pasal yang dikenakan, bila pelajar terbukti melakukan aksi kriminalitas dan tawuran nantinya akan tercatat di data kepolisian. 

Nantinya catatan tersebut akan tercantum dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang menjadi syarat mendaftar kuliah atau bekerja. 

"Pada saat daftar sekolah lebih tinggi dan kerja perlu surat keterangan catatan kriminalitas. Itu akan tercatat di SKCK dan ada pernah di tahan dan pidana itu merugikan anak anak tawuran ini dari sekarang," jelasnya. 

BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Nekat Serang Pengunjung Warkop di Bekasi karena Dendam Sering Dibully saat SMA

BACA JUGA:Fakta Baru Penyerangan Warkop di Bekasi, Ada Dugaan Motif Cemburu

Guna memberi informasi kepada para pelajar, pihaknya telah melakukan sosialisasi konsekuensi hukum yang harus diterima apabila kedapatan terbukti tawuran. 

"Oleh kapolsek sudah dipanggil, bukan hanya dipanggil tapi juga didatangi. Jadi sekolah di Cikarang Barat didatangi oleh Kapolsek, yang berada di Cikarang Selatan didatangi oleh Kapolsek, kapolsek sudah keliling mendatangi sekolah untuk meberikan imbauan dan sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya tawuran antar anak sekolah," ucapnya. 

Pelajar tawuran yang terbukti membawa senjata tajam hingga menyebabkan hilangnya nyawa, dapat dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

BACA JUGA:Janjikan Langsung Jadi Pegawai TKK Dishub, Pria di Kota Bekasi Ditangkap Polisi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: