Kombes Twedi Aditya menjelaskan, konsekuensi hukum tersebut telah diterapkan kepada tiga pelajar berinisial DS, RY dan J.
Ketiga pelajar itu merupakan pelaku tawuran, yang menewaskan korban bernama Reno di Jalan Raya Kodam, Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/6) lalu.
Kombes Twedi berharap, Melalui program 'Police Goes To School' para pelajar dapat berfikir untuk tidak kembali melakukan aksi tawuran.