Terjadi Pembelajaran Fiktif dan Jual Beli Ijazah, Membuat Izin STIE Tribuana Bekasi Dicabut Kemendikbudristek
Bangunan Kampus STIE Tribuana Kota Bekasi-Tahta Aldo-
"Jadi kita mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain, tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit. Alasannya yang KIP harus menunjukan surat pengunduran diri," terangnya.
Selaim itu, para mahasiswa juga diduga dimintai uang sebesar Rp 3 Juta usai perizinan operasional kampus tempatnya kuliah resmi dicabut.
"Yang beasiswa harus mengembalikan biaya ke yayasan, sebesar Rp 3 juta per semester," ucapnya.
Uang sebesar Rp 3 juta per semester itu, merupakan syarat yang disampaikan oleh yayasan STIE Tribuana Kota Bekasi untuk pengurusan pindah kampus.
Sumber: