Brigita Manohara Diperiksa KPK: Sudah Saya Kembalikan Uang Rp480 Juta dan Mobil

Brigita Manohara Diperiksa KPK: Sudah Saya Kembalikan Uang Rp480 Juta dan Mobil

Presenter TV Brigita Manohara usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah, Papua, Senin, 25 Juli 2022.-Istimewa-

BACA JUGA:Terima Rp480 Juta, Brigita Manohara Kembalikan Uang dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK

Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.

Brigita mengaku telah mengembalikan uang sejumlah Rp480 juta yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak (RHP) ke KPK.

"Sudah dikembalikan semua," kata Brigita.

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak serta merta menggugurkan tuntutan pidana.

"Terkait dengan beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli di Jakarta, Senin (20/2).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: