Brigita Manohara Diperiksa KPK: Sudah Saya Kembalikan Uang Rp480 Juta dan Mobil

Brigita Manohara Diperiksa KPK: Sudah Saya Kembalikan Uang Rp480 Juta dan Mobil

Presenter TV Brigita Manohara usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah, Papua, Senin, 25 Juli 2022.-Istimewa-

Brigita Manohara Diperiksa KPK - Buntut kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak, presenter televisi Brigita Manohara kembali diperiksa KPK. 

Brigita Manohara mengaku, dirinya sudah mengembalikan uang dan mobil dengan nilai total Rp480 juta yang diterimanya ke KPK. 

Diketahui, Brigita Manohara mendapatkan hang dan mobil dari tersangka kasus korupsi Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Sudah dikembalikan. Rp480 juta itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima dan itu diduga hasil pidana dari tersangka RHP," kata Brigita Manohara usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2023.

BACA JUGA:KPK Segera Periksa Brigita Manohara soal Kasus Korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah

Brigita mengklaim bahwa nominal uang dan barang yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak sudah sesuai dengan nominal yang dikembalikan ke KPK.

"Tadi ditanya sih sama, maksudnya materinya tetap sama bahwa nilai yang diterima dan yang dikembalikan itu sudah sesuai," ujarnya.

Pemeriksaan ini adalah kedua kalinya Brigita diperiksa penyidik lembaga antirasuah terkait kasus RHP.

Brigita sebelumnya telah diperiksa penyidik pada Senin (25/7/2022) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi RHP, sedangkan hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Brigita Manohara Jadi Saksi Kasus Bupati Mamberamo Tengah

Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim Penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar. 

Aset ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: