Kasus ABG di Parimo Disebut Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan Anak, Polri: Akan Diusut Tuntas

Kasus ABG di Parimo Disebut Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan Anak, Polri: Akan Diusut Tuntas

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan--

"Terkait dengan keterlibatan anggota, tentu kasus itu ditangani oleh Polres Parigi Moutong," ucapnya

"Pihak Polda Sulteng pasti akan membantu dalam hal asistensi. Bagaimana penanganan nya. Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah pasti akan dikenakan sanksi," lanjutnya.

Terkait pernyataan Kapolda Sulteng bahwa kasus tersebut bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur, Ramadhan tak berkomentar.

"Nanti kita lihat (soal bukan kasus pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur), yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutupi," tegasnya.

Dalam kasus ini Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan 10 tersangka, yakni HR 43 yang berstatus sebagai Kepala Desa (Kades) di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polisi Negara Republik Indonesia (Polri), kata dia, masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan belum cukup bukti.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: