Tok, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Polri

Tok, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Polri

AKBP Dody Prawira Negara-Polri-

AKBP Dody Prawiranegara Dipecat - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dipecat dari institusi Polri.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

AKBP Dody Prawiranegara dipecat dari Polri karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat, 11 Agustus 2023.

Dijelaskan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sanksi pemecatan dibacakan dalam putusan Sidang KKEP yang digelar pada Kamis, 10 Agustus 2023 di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC.

Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Pol. Tornagogo Sihombing; Wakil Ketua Komisi Brigjen Pol. Agus Wijayanto; Anggota Komisi I Kombes Pol. Satius Ginting, Anggota Komisi II Kombes Pol. Hengki Wijaya, dan Anggota Komisi III Kombes Pol. Rudi Mulyanto.

BACA JUGA:

Dalam sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi, tiga di antaranya hadir secara virtual dan dua lainnya hadir langsung di persidangan.

"Kelima saksi tersebut, yaitu Kompol K, saudara SM, saudar LP, Kompol SHS dan AKP AA," ucap Ramadhan.

Majelis Sidang KKEP menyatakan AKBP Dody Prawiranegara terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1, dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f, dan/atau Pasal 10 ayat (2) huruf a, dan/atau Pasal 11 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain dijatuhi sanksi dipecat sebagai anggota Polri, Majelis KKEP juga menjatuhkan sanksi etika karena perbuatan Dody Prawiranegara sebagai perbuatan tercela.

"Terhadap putusan itu, pelanggar (Dody Prawiranegara) menyatakan banding," ujar Ramadhan.

Dalam pelanggaran tindak pidana, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5).

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: