Soal Panji Gumilang Tersangka, Mahfud MD: Sudah Saya Katakan Tinggal Tunggu Waktu, Polri Bekerja Cermat

Soal Panji Gumilang Tersangka, Mahfud MD: Sudah Saya Katakan Tinggal Tunggu Waktu, Polri Bekerja Cermat

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat ditemui di galangan kapal laut milik Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023). -(ANTARA/Sean Filo Muhamad)-

Panji Gumilang Tersangka - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri juga secara resmi telah menahan Panji Gumilang selama 20 hari ke depan mulai Rabu 2 Agustus 2023.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa Polri bekerja sangat cermat.

Dikatakannya Polri sangat cermat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang sehingga ditetapkan tersangka.

"Terkait penetapan tersangka Panji Gumilang, itu sudah saya katakan, hanya nunggu waktu. Polisi sudah cepat bekerja, tetapi memang masyarakat selalu bertanya kapan dan kapan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Dia menilai Polri cermat dalam memproses kasus tersebut karena turut memanggil para ahli seperti hukum pidana, agama, teknologi, bahasa. 

BACA JUGA:

Bahkan Polri melibatkan laboratorium forensik untuk menguji pernyataan Panji apakah asli atau hasil editan.

"Dari situ kemudian dipanggil, tidak datang, kan tidak boleh dipaksa orang tidak datang sebelumnya. Baru datang kemarin langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Bareskrim Polri pada Rabu dini hari pada pukul 02.00 WIB resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Dia menjelaskan penahanan Panji terhitung selama 20 hari mulai 2 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023.

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: