Polisi Gerebek Kios Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Polisi Gerebek Kios Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Ilustrasi Obat Keras Daftar G Yang Berhasil Diamankan Polres Lebak Polda Banten --Istimewa

Peredaran Obat Keras di Kabupaten Tangerang -- Kios penjual obat terlarang berkedok toko kosmetik di desa Sukaharja, kecamatan Sindang Jaya, digerebek aparat Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada 27 Mei 2023 lalu.

Untuk mengelabui petugas, penjual melakukan aksi menjual tramadol dan hexymer tanpa izin dengan berkedok berjualan toko kosmetik.

"Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (21) yang merupakan warga asal Aceh," kata Irfan, Kamis 1Juni 2023.

BACA JUGA:Polisi Lakukan Razia Besar-besaran Terhadap Toko Penjual Obat Keras di TangerangTangerang

BACA JUGA:Tiga Wilayah di Kabupaten Tangerang Tertinggi Peredaran Obat Keras

BACA JUGA:Edan! Peredaran Obat Keras di Kabupaten Tangerang Sudah Masuk di 17 Kecamatan

Menurut polisi, pelaku mengontrak ruko dengan alasan menjual perlengkapan kosmetik.

Namun nyatanya kios tersebut digunakan untuk menjual atau penyalahgunaan obat daftar G tanpa izin edar.

"Kita amankan seorang pria diduga menyalahgunakan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan," ujarnya.

Kapoksek menyebut ada 82 butir Tramadol dan 124 Hexymer yang berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Aparat Pemkab Tangerang Sweeping ke Toko Penjual Obat Keras di Pantura, Hasilnya Nihil!

BACA JUGA:BPOM Sebut Peredaran Obat Keras di Tangerang Dikendalikan Jaringan Aceh, Warga Diminta Ikut Awasi

BACA JUGA:Puluhan Warung Penjual Obat Keras di Tangerang Diduga Dibacking Oknum Aparat

Adapun modus operandi pelaku berjualan obat keras daftar G tanpa izin dengan berkedok toko kosmetik.

"Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan," ucapnya.

Kata Irfan, pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar.

Bila dilakukan, Irfan memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

"Jika mengetahui informasi terkait peredaran obat terlarang, silakan laporkan ke kami atau ke Polsek terdekat," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: