BPOM Sebut Peredaran Obat Keras di Tangerang Dikendalikan Jaringan Aceh, Warga Diminta Ikut Awasi

BPOM Sebut Peredaran Obat Keras di Tangerang Dikendalikan Jaringan Aceh, Warga Diminta Ikut Awasi

Loka POM Kabupaten Tangerang bersama aparat penegak hukum menggerebek toko kosmetik yang menjual obat keras daftar G tanpa izin edar di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 19 Februari 2022.-Rikhi Ferdian-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut peredaran obat keras palsu atau tanpa izin edar di wilayah Tangerang dikendalikan oleh jaringan Aceh.

Kepala kantor BPOM Kabupaten Tangerang, Wydya Safitri mengatakan, selama ini pihaknya sudah rutin melakukan pengawasan maupun razia.

Akan tetapi, yang menjadi kendala yakni setelah dirazia, para penjual obat-obatan keras itu akan pindah ke wilayah lain di daerah Tangerang untuk kembali membuka tokonya.

(BACA JUGA:Marak Peredaran Obat Keras, Dinkes dan Satpol PP Tangerang Razia Sejumlah Toko Kosmetik)

"Kendalanya adalah mereka ini berpindah-pindah lokasi atau wilayah, setelah dirazia tutup, pindah lokasi buka lagi karena mereka itu kan tokonya sewa yah, dan peredarannya ini dikendalikan oleh jaringan dari Aceh," kata Wydya kepada FIN.CO.ID Sabtu 11 Juni 2022.

Ia melanjutkan, untuk mencegah peredaran obat keras tanpa izin ini agar tidak semakin marak, BPOM Kabupaten Tangerang sedang membuat surat edaran yang ditembuskan langsung kepada Bupati Tangerang.

(BACA JUGA: Toko Obat Digerebek Loka POM Tangerang, Jual Obat Keras Tanpa Izin Mengandung Tramadol dan Trihexyphenidil )

Dalam surat edaran itu para camat, lurah ataupun kepala desa dan masyarakat diminta untuk ikut melakukan pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras Tramadol, Excimer maupun obat keras lain tanpa izin BPOM.

"Kita imbau juga kepada masyarakat jangan asal menyewakan tokonya harus dilihat dulu yang mau menyewa mau jual apa harus tahu juga," ujarnya

Dia juga mengungkapkan, pengawasan maupun penindakan tidak bisa hanya dilakukan oleh BPOM.

(BACA JUGA:Berkedok Toko Kosmetik, Ribuan Obat Keras Diamankan Polisi)

Seluruh pihak terkait seperti kepolisian, Satpol PP, maupun Dinas Kesehatan harus ikut terlibat dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OTT) ini melalui upaya preventif maupun represif.

"Karena penyalahgunaan obat-obatan keras ini bisa dikenakan undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," tukasnya.

Kontributor: Rikhi Ferdian. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: