Polisi Lakukan Razia Besar-besaran Terhadap Toko Penjual Obat Keras di Tangerang

Polisi Lakukan Razia Besar-besaran Terhadap Toko Penjual Obat Keras di Tangerang

Razia Gabungan Terhadap Toko Penjual Obat Keras di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Polisi Lakukan Razia Besar-besaran Terhadap Toko Penjual Obat Keras di Tangerang - Toko yang menjual obat keras daftar G tanpa izin edar di kota Tangerang, Banten, dirazia petugas gabungan, Jumat 31 Maret 2023.

Razia obat keras tanpa izin edar itu dilakuan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota bersama BPOM Provinsi Banten, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Tangerang.

Razia Gabungan terhadap peredaran obat keras  itu menyasar 3 wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yakni Polsek Pinang, Karawaci dan Jatiuwung.

"Razia dilakukan pagi tadi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB menyasar toko obat maupun apotik yang melakukan penjualan (obat daftar G) secara bebas," terang Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

BACA JUGA:

  1. Pabrik Garmen Terbesar Bangkrut, Seribu Lebih Warga Tangerang Terancam Jadi Pengangguran
  2. Tembak Diri Sendiri, Anggota Polda Banten Tewas Bunuh Diri

Kapolres menyebut di wilayah hukum Polsek Jatiuwung ada tiga toko obat keras yang didatangi yakni di wilayah Kecamatan Cibodas, Periuk dan kecamatan Jatiuwung.

"Namun tidak ditemukan adanya penjualan obat-obatan terlarang lantaran toko dalam keadaan tutup," ulasnya.

Selanjutnya razia dilanjutkan di wilayah hukum Polsek Karawaci dilakukan di empat toko penjual obat-obatan dan apotik.

Dari salah satu toko obat dan kosmetik petugas mendapati 138 butir obat-obatan daftar G. Namun, menurut Kapolres, toko tersebut memiliki surat izin edar.

BACA JUGA:

  1. Digaruk Polisi Saat Balap Liar, Puluhan Remaja di Tangerang Dikenakan Wajib Lapor ke Polsek Panongan
  2. Mabuk-mabukan di Bulan Puasa Sambil Bawa Celurit, Pria di Tangerang Ditangkap Buser

"Tapi sang pemilik toko tidak memiliki kewenangan dan sertifikasi untuk penyimpanan dan pengedaran obat obatan tersebut. Dan dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Banten," jelasnya.

"138 butir obat yang ditemukan di Karawaci di bawa oleh BPOM Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium dalam 7 hari kedepan. Tiga toko lain yang didatangi tidak beroperasi atau tutup," tambahnya.

Selanjutnya petugas bergerak ke wilayah hukum Polsek Pinang. Kata Zain, disana ditemukan di satu toko obat dan kosmetik di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang yakni obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dan sertifikasi.

"Di wilayah hukum Polsek Pinang ditemukan tramadol sebanyak 468 tablet dan hexymer 385 tablet dari toko obat/apotik yang tidak memiliki izin edar," terangnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: