Edan! Peredaran Obat Keras di Kabupaten Tangerang Sudah Masuk di 17 Kecamatan

Edan! Peredaran Obat Keras di Kabupaten Tangerang Sudah Masuk di 17 Kecamatan

Razia obat keras di Tangerang yang digelar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Kabupaten Tangerang. -Istimewa-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Kabupaten Tangerang merazia kios penjual obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang, Banten.

Razia penjualan obat keras tanpa izin itu dilakukan BPOM bersama Satpol PP dan dinas kesehatan setempat di 17 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

(BACA JUGA:Kios Terbakar Tewaskan Ibu dan Anak di Bekasi, Diduga Karena Obat Nyamuk Bakar)

(BACA JUGA:Ribuan Narapidana Lapas Kelas II A Tangerang Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 10 Orang Langsung Bebas)

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydya Safitri mengatakan, pihaknya terus berupaya menghentikan peredaran ilegal obat-obat tertentu (OOT) tramadol dan hexymer yang semakin masif dijual. 

"Hal ini juga sebagai bentuk dukungan Loka POM terhadap program Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yaitu Gebyar Gempita (Bergerak Bersama Masyarakat Cegah Maraknya Peredaran Obat-Obat Terlarang)," tutur Wydya, Rabu 17 Agustus 2022.

Diutarakannya, razia pada kios-kios penjual obat keras itu dilakukan secara serentak.

Hasilnya, petugas menemukan lebih dari 20 sarana distribusi yang tanpa kewenangan dan keahlian menjual Psikotropika dan Obat-obat Tertentu (OTT) yang sering disalahgunakan dan obat keras.

(BACA JUGA:Viral di Medsos Aksi Patriotisme Paskibra di Larangan Tangerang, Kibarkan Merah Putih di Atas Tanah Berlumpur )

(BACA JUGA:Bikin Para Menteri, Kapolri, Panglima Hingga Jokowi Goyang di Istana, Farel Prayoga Jadi Trending di Twitter)

"Toko-toko tersebut tersebar di  17  kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang seperti Cisoka, Curug, Mekar Baru, Pasar Kemis, Kelapa Dua, Kosambi, Sepatan, Pakuhaji, dan lain-lain," ungkapnya

Dia menyebutkan, dalam razia itu petugas menemukan ribuan butir obat keras dan psikotropika. 

Dengan rincian, 304 butir psikotropika, 6.712 butir tramadol, 10.138 butir Hexymer atau Trihexyphenidil, dan ribuan butir Obat Keras lainnya diamankan oleh petugas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: