"Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan," ucapnya.
Kata Irfan, pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar.
Bila dilakukan, Irfan memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.
"Jika mengetahui informasi terkait peredaran obat terlarang, silakan laporkan ke kami atau ke Polsek terdekat," tandasnya.