Lebih Rendah Risiko, RUU Kesehatan Perlu Pisahkan Aturan Rokok Elektrik

Lebih Rendah Risiko, RUU Kesehatan Perlu Pisahkan Aturan Rokok Elektrik

Ilustrasi rokok elektrik atau vape.-infinitevapor.com-

Keputusan akhir mengenai pengaturan produk rokok elektrik akan sangat mempengaruhi industri ini serta para penggunanya di Indonesia. 

Lebih jauh, Aryo menambahkan, pihaknya akan memperjuangkan kebijakan yang adil dan berdasarkan pada penelitian ilmiah serta pengalaman pengguna.

BACA JUGA:

Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini yang juga merupakan anggota Panja RUU Kesehatan mengusulkan adanya aturan terpisah untuk zat narkotika dan tembakau, termasuk rokok elektrik sebagai salah satu produk turunannya. 

Usulan ini dimaksudkan sebagai solusi atas polemik yang mengemuka terkait pasal dalam RUU Kesehatan yang menyamakan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori.


Rokok Elektrik Sebabkan Gagal Ginjal Akut? Image oleh haiberliu dari Pixabay--

"Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Nanti akan kita pisah secara lebih rinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut. Memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Yahya menjelaskan industri tembakau telah menjadi bagian integral dari sejarah dan kebudayaan Indonesia selama lebih dari seratus tahun. 

BACA JUGA:

Tidak hanya dari sisi penerimaan negara tetapi juga berdampak positif lantaran menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan terbesar di Indonesia.

“Karena industri ini sangat membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja, kita akan berusaha melakukan pembicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Selama ini, merokok adalah aktivitas legal yang dilindungi undang-undang. Tembakau sebagai bahan baku rokok merupakan komoditas perkebunan yang diatur dalam Undang- Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan untuk meningkatkan pendapatan dan penerimaan negara. 

Tidak hanya itu, soal produk rokok pun diatur dalam Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

BACA JUGA:

Senada dengan itu, Ketua Majelis Khusus Percepatan Transformasi Desa ICMI, Sofyan Sjaf, mengimbau pemerintah dan DPR tidak sembrono meloloskan Pasal 154 Ayat (3) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: