Soal Penanganan Jalan Rusak di Lampung, Kementerian PUPR: Bukan Karena Viral Baru Ditangani, Tapi....

Soal Penanganan Jalan Rusak di Lampung, Kementerian PUPR: Bukan Karena Viral Baru Ditangani, Tapi....

Mobil sedan yang dinaiki Presiden Joko Widodo terlihat melintasi Jalan Terusan Ryacudu, Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Jumat (5/5/2023)--

Menurut Endra, perbaikan jalan rusak termasuk upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian wilayah. 

Endra menyebut, infrastruktur jalan sangat penting keberadaannya dalam memperlancar arus logistik atau barang dan jasa. Hal itulah yang kemudian bisa mendongkrak perekonomian suatu daerah. 

BACA JUGA:

Sebelumnya, kata Endra, pada masa Pandemi Covid-19, preservasi jalan memang sedikit terhambat, salah satunya karena keterbatasan anggaran hingga pembatasan pergerakan masyarakat. 

Maka itu, ketika Pandemi Covid-19 telah berakhir, maka pemerintah melalui Kementerian PUPR langsung tancap gas melakukan pembenahan secara optimal. 


Presiden RI Joko Widodo (kanan) duduk satu mobil dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan peninjauan kondisi ruas jalan rusak di Lampung, Jumat (5/5/2023). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden RI--

"Kenapa pemerintah lakukan itu kan kita anggap bahwa covid ini sudah mereda, kita nggak bisa bilang hilang 100 persen (ketika pandemi Covid-19, red), tapi sudah jauh reda angkanya. Kita akan gunakan momentum pasca covid ini untuk boosting up, mendorong pertumbuhan ekonomi," tegas Endra. 

"Pertumbuhan ekonomi dihasilkan dari agregasi pertumbuhan ekonomi lokal. Kan nggak mungkin pertumbuhan ekonomi nasional hanya disangga dari apa yang kita punya di Jabodetabek misalkan, tapi harus seluruh Indonesia,"

BACA JUGA:

"Salah satu sektor yang punya peran penting sektor jalan. Dia (kondisi infrastruktur jalan yang baik, red), meningkatkan produktivitas, menurunkan biaya logistik, sampai akhirnya yang disebut presiden daya saing mobilitas barang dan jasa untuk daya saing, makanya pemerintah punya perhatian besar terhadap penanganan jalan daerah ini," tegas Endra. 

Sesuai Regulasi

Terkait dengan pengambilalihan perbaikan jalan di daerah, Endra mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2023. 

Tujuan dari pengambilalihan perbaikan jalan daerah tersebut, tujuannya untuk menambah kondisi kemantapan jalan. 

"Makanya kita mengambil alih, Presiden kan menggunakan terms itu mengambil alih sebagian kewenangan provinsi, kabupaten/kota karena itu juga ada di uu otonomi daerah. Bahwa pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan yang berada di level pemerintah dibawahnya apakah itu provinsi, kabupaten/kota, kalau dianggap tidak mampu atau memang pemerintah tersebut menyatakan dirinya tidak mampu," ungkap Endra. 


Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan yang juga Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja-Sigit Nugroho untuk FIN.CO.ID-

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: