PKB Daftarkan 580 Bacaleg DPR RI ke Kantor KPU RI, Cak Imin: Insyaallah, Pemilu Tahun Ini ...

PKB Daftarkan 580 Bacaleg DPR RI ke Kantor KPU RI, Cak Imin: Insyaallah, Pemilu Tahun Ini ...

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.-Twitter/@cakiminNOW-

Untuk bakal calon anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.

BACA JUGA:KPU Terima Pendaftaran 580 Bacaleg dari Partai Ummat

Bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.

KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00—16.00 waktu setempat untuk tanggal 1—13 Mei 2023 dan pukul 08.00—23.59 pada hari terakhir pendaftaran pada tanggal 14 Mei 2023.

Sebelumnya, KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 1 hari sebelum pendaftaran.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: