Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Termasuk Jika Kamu Sudah Terlanjur Ngutang!

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Termasuk Jika Kamu Sudah Terlanjur Ngutang!

Ilustrasi aplikasi pinjol ilegal.--Nu.or.id

Cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan mengadukannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman Patroli Siber atau mengirim pengaduan ke alamat e-mail [email protected]

Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat e-mail [email protected]

Cara melaporkan pinjol ilegal melalui Aduan Konten Kominfo

Cara terakhir adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat e-mail [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman Aduan Konten.

Demikian ulasan mengenai cara melaporkan pinjol ilegal. Mudah-mudahan diantara pembaca sekalian tidak ada yang menjadi korban pinjol ilegal. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: