Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Termasuk Jika Kamu Sudah Terlanjur Ngutang!
Ilustrasi aplikasi pinjol ilegal.--Nu.or.id
Cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan mengadukannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman Patroli Siber atau mengirim pengaduan ke alamat e-mail [email protected].
Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat e-mail [email protected].
Cara melaporkan pinjol ilegal melalui Aduan Konten Kominfo
Cara terakhir adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat e-mail [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman Aduan Konten.
Demikian ulasan mengenai cara melaporkan pinjol ilegal. Mudah-mudahan diantara pembaca sekalian tidak ada yang menjadi korban pinjol ilegal. (*)
Sumber: