Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Termasuk Jika Kamu Sudah Terlanjur Ngutang!

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Termasuk Jika Kamu Sudah Terlanjur Ngutang!

Ilustrasi aplikasi pinjol ilegal.--Nu.or.id

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal - Pinjaman Online (Pinjol) akhir-akhir ini menjamur dan banyak peminatnya. Beragam jenis pinjol bermunculan, mulai dari yang legal hingga yang ilegal. 

Namun hati-hati jika kalian menggunakan pinjol ilegal, sebab bisa saja pinjaman yang kamu ambil akan menyusahkanmu di masa depan. 

Bukan rahasia lagi bahwa aplikasi pinjol ilegal seringkali memeras kita. Utang kita tak kunjung lunas karena kita terbebani dengan bunga yang tak wajar. 

Belum lagi teror debt collector yang menyeramkan, mempermalukan hingga meresahkan dan mengganggu. 

BACA JUGA:

  1. Daftar Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) Legal Resmi OJK Bunga Rendah!
  2. Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023, Awas Jangan Sampai Terjerat!

Dalam catatan OJK, sejak tahun 2019-2021 terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal tersebut. 

Bentuk pelanggaran yang paling banyak diadukan masyarakat yaitu, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon dan ancaman penyebaran data pribadi. 

Selain itu, pinjol ilegal tersebut menagih kepada seluruh kontak HP dengan teror dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual. 

Untuk itu, masyarakat harus lebih berhati-hati kembali jika ingin menggunakan layanan pinjaman tersebut. Artikel ini akan memberitahukan kepada kalian bagaimana cara cek legalitas pinjaman online dan bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal tersebut.

BACA JUGA:

  1. Tips Pinjam Uang Online Agar Tidak Terjebak Tagihan Pinjol
  2. Motif Kasus Mutilasi di Kaliurang Terungkap, Terlilit Utang Pinjol

Cara Cek Legalitas Pinjaman Online

Berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah pinjol tersebut legal atau tidak berdasarkan dari data OJK.

Melalui Website OJK

  1. Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
  2. Pilih menu IKNB. Lalu, pilih Fintech di kanan bawah.
  3. Atau kamu bisa langsung mengakses laman fintech di URL: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

WhatsApp OJK

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK yaitu: 081157157157.
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan.
  3. Lalu, ketik nama pinjol yang ingin dicek, contohnya: Dana Pinjol X. Kemudian, kirim pesan.
  4. Tunggu hingga bot WhatsApp OJK selesai menelusuri dan memberikan jawaban.

Telepon OJK

Kamu bisa mengecek status pinjol legal atau ilegal melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

E-mail OJK

Kamu bisa mengecek status pinjol legal atau ilegal melalui e-mail di alamat [email protected].

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Setelah kamu mengetahui bagaimana cara mengecek pinjol legal atau ilegal. Berikut beberapa cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat kamu lakukan.

Cara melaporkan pinjol ilegal ke kepolisian untuk proses hukum

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: