Tambahan Kuota Haji 2023 Sebanyak 8.000 Jemaah, Menag: Akan Dibagi Secara Adil

Tambahan Kuota Haji 2023 Sebanyak 8.000 Jemaah, Menag: Akan Dibagi Secara Adil

Ilustrasi kuota haji Indonesia bertambah 8.000 jemaah -DOK-fin.co.id

Kriteria calon haji reguler yang dapat memanfaatkan kuota tambahan antara lain berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau belum menunaikan ibadah haji dalam setidaknya 10 tahun terakhir, serta berusia minimal 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Hilman mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah mempersiapkan pemanfaatan tambahan kuota haji. 

"Langkah mitigasi penambahan kuota yang tengah dan sudah dilakukan Ditjen PHU di antaranya penyusunan KMA (Keputusan Menteri Agama) tentang kuota haji tambahan, perpanjangan pelunasan (biaya) haji reguler dengan penambahan kuota haji, adendum perjanjian kerja sama dengan maskapai, penambahan biaya lainnya," kata dia.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: