Kejati Sulsel Tetapkan 2 ASN Jadi Terangka Penjualan Pasir Laut Takalar

Kejati Sulsel Tetapkan 2 ASN Jadi Terangka Penjualan Pasir Laut Takalar

Dua tersangka kasus korupsi penjualan pasir laut Takalar-Penkum Kejati sulsel-Penkum Kejati sulsel

BACA JUGA:

Namun nilai tersebut bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar/harga dasar pasir laut yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yaitu sebesar Rp10.000,/M3. 

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Tersangka JM pada PT. ALEFU KARYA MAKMUR, dan Tersangka HB pada PT. BANTENG LAUT INDONESIA.

Dari penyimpangan tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp 7.061.343.713. 

Terhadap kedua tersangka penyidik menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, SUBSIDAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(rls/lan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: