Puncak Arus Balik Lebaran, Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Puncak Arus Balik Lebaran, Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Anggota Satuan PJR Tangerang Merak Saat Menghalau Kendaraan Angkutan Barang di GT Cikupa--Rikhi Ferdian Untuk FIN

BACA JUGA:

"Dan kepada petugas yang ada di lapangan untuk dapat menegakkan aturan ini dengan sebaik-baiknya karena ini untuk memperlancar arus balik Lebaran 2023," kata Hendro.

Sementara itu, Firman Shantyabudi mengatakan jika masih terpantau adanya kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol tersebut, maka petugas akan meminta kendaraan itu keluar di pintu keluar tol terdekat.

"Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol," kata Firman.

Dia menambahkan rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan, seperti satu arah (one way​​​​​​​) dan arus berlawanan (contraflow​​​​​​​) saat ini masih terpantau padat.

BACA JUGA:

Dengan adanya pengaturan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang, maka diharapkan bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan di jalan tol dan arteri.

"Kami tidak berharap penerapan gage kami laksanakan, tapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kami masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat," ujar Firman.

Berikut ruas jalan yang diberlakukan pembatasan angkutan barang:

1. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a. Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong​​​​​​​

b. Cigombong-Cibadak (fungsional)

c. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu

d. Jakarta-Cikampek

3. Jawa Barat:

a. Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi​​​​​​​

b. Cikampek-Palimanan-Kanci​​​​​​​

c. Jakarta-Cikampek II Selatan (fungsional)

d. Cileunyi-Cimalaka​​​​​​​

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: