Kelewatan, Upah Pantarlih Disunat 50 Persen

Kelewatan, Upah Pantarlih Disunat 50 Persen

Ilustrasi pantarlih. Dok KPU--

Kelewatan, Upah Pantarlih Disunat 50 Persen - Upah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di DKI Jakarta disunat hingga 50 persen.

Temuan penyutanan upah pantarlih tersebut disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah.

Dia menduga upah pantarlih di DKI Jakarta disunat sejumlah oknum.

Dalam cuitan di akun Twitternya, Ima meminta KPU DKI Jakarta menjelaskan temuan dugaan pemotongan upah pantarlih oleh sejumlah oknum.

"Di bawah sedang ramai biaya operasional Pantarlih yang harus dikembalikan 1 jt cash dari 2 juta yg ada di rekening, juga dari sisanya ada lagi pemotongan oleh oknum. Kerja mereka berat di bawah. Harap @kpu_dki bisa memberikan penjelasan. Krna jumlah pantarlih di Jakarta ribuan," cuit akun Twitternya @imadya, Jumat, 7 April 2023.

BACA JUGA:

Diungkapkan Ima, dirinya memperoleh informasi tersebut dari sejumlah laporan para pantarlih di dapilnya.

Para pantarlih mengaku upahnya dipotong oleh sejumlah oknum dengan nominal bervariasi.

Dia menyebut di wilayah Kelurahan Sukabumi Utara, Tomang, Tangki, dan Jelambar, Jakarta Barat.

Politisi PDI Perjuangan itu menduga, tidak hanya di wilayah tersebut yang terjadi penyutanan upah pantarlih.

BACA JUGA:

Dia menduga pemotongan upah pantarlih juga terjadi di wilayah lainnya di Jakarta.

Dijelaskannya ada di beberapa kasus, upah Rp2 juta yang masuk ke rekening pantarlih diminta dikembalikan Rp1 juta oleh oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun oknum di kelurahan setempat.

"Bahkan ada yang minta dikembalikan tanpa tanda terima," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: