Anggaran Baju Dinas Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Senilai Rp3 Miliar

Anggaran Baju Dinas Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Senilai Rp3 Miliar

Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (ist)--

FIN.CO.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, pihaknya akan mengucurkan anggaran sebesar Rp3,08 miliar untuk pakaian dinas dan atribut anggota baru periode 2024-2029. Pakaian itu untuk penunjang para legislator dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagai wakil rakyat.

"Anggaran itu untuk pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota Dewan diperuntukkan untuk Dewan baru," kata Augustinus kepada wartawan di Jakarta, Senin 4 maret 2024.

BACA JUGA:

Augustinus menjelaskan, pada 2022 telah disiapkan pagu anggaran sebesar Rp1,74 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI, maka kini menjadi Rp3 miliar.

Kenaikan ini lantaran adanya penambahan dua pin emas dengan berat lima gram dan tujuh gram. "Kenapa anggarannya naik dari Rp1,7 miliar menjadi Rp3 miliar? Karena ada pembelian pin emas," katanya.

Dia menjelaskan, pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI yang dibagikan setiap lima tahun sekali akan diberikan bagi 106 anggota DPRD DKI periode 2024-2029 saat pelantikan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp1,74 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI pada 2022 melalui mekanisme lelang.

"Lima potong (pakaian), salah satunya yang menjadi ciri khas daerah, baju Betawi," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.

Menurut dia, pengadaan pakaian dinas tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 Pasal 12. 

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: