Terbongkar! Ini Modus Skandal Emas Batangan Rp 189 Triliun, Stafsus Menkeu: MA Menangkan PT Q di Tingkat PK

Terbongkar! Ini Modus Skandal Emas Batangan Rp 189 Triliun, Stafsus Menkeu: MA Menangkan PT Q di Tingkat PK

Modus Skandal Emas Batangan Rp 189 Triliun-dok-

BACA JUGA:Antam Hadirkan Emas Batangan Seri Imlek Shio Kelinci, Hanya Produksi 2.000 Keping

"Tentu saja penyidikan yang dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor. Itulah duduk perkara secara kronologis," urai Prastowo.

Setelah dinyatakan P-21, perkara PT. Q dilakukan persidangan dengan hasil Putusan Nomor 2120/Pid.Sus/2016/PN.Tng tanggal 14 Februari 2017. 

"Putusan pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Tetapi bukan merupakan tindak pidana. Lhadalah," imbuhnya. 

Merespons putusan tersebut, Ditjen Bea dan Cukai bekerjasama dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai KUHAP mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

BACA JUGA:Cara Download Lagu dari Youtube dengan Mudah di Tubidy.web.za

Hasilnya keluarnya putusan No. 1549K/Pid.Sus/2017 tgl 20 Nov 2017: Terdakwa Mr. X (Perorangan) Dir PT Q terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp2,3 Miliar. 

PT Q melawan putusan kasasi tersebut. PT Q melakukan upaya hukum lain berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK). 

Perkara itu juga sudah divonis dengan putusan Nomor 199 PK/PID.SUS/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang menyatakan PT. Q terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Tetapi bukan merupakan tindak pidana. 

"Nah jelas ya sampai di sini. Putusan MA yang menyatakan ini. Inkracht alias berkekuatan hukum tetap," tukas Prastowo.

BACA JUGA:iPhone 14 Kuning Hadir di Indonesia, Yuk Cek Harganya di Sini!

Bersamaan dengan penanganan perkara PT. Q tersebut, Kemenkeu-PPATK melakukan sinergi. PPATK memeriksa entitas PT. Q. 

Sementara penelitian administrasi kepabeanan dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Sedangkan penelitian administrasi perpajakan oleh Ditjen Pajak. 

Setelahnya penyelidikan dugaan TPPU,  PPATK mengirimkan kirim LHP-nya. 

"Seperti apa yang disampaikan Pak Mahfud MD, bahwa ada LHP PPATK yang diserahkan 2017 dan diterima DJBC dan Itjen. Bukan tidak ditindaklanjuti. Justru sedang berproses. Maka dilakukan kegiatan intelijen untuk memperkuat ini. Apalagi 2019 ternyata PK memenangkan terdakwa," beber Prastowo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: