Terbongkar! Ini Modus Skandal Emas Batangan Rp 189 Triliun, Stafsus Menkeu: MA Menangkan PT Q di Tingkat PK

Terbongkar! Ini Modus Skandal Emas Batangan Rp 189 Triliun, Stafsus Menkeu: MA Menangkan PT Q di Tingkat PK

Modus Skandal Emas Batangan Rp 189 Triliun-dok-

BACA JUGA:Download GB WhatsApp Pro APK v14.40 by Sam Mods, WA GB yang Diklaim Stabil Anti Banned!

Berdasarkan perkara PT. Q serta ditemukannya kesamaan modus, PPATK menyampaikan SR-205/PR.01/V/2020 kepada Ditjen Bea dan Cukai. 

Yaitu berisi IHP atas grup perusahaan yang bergerak di bidang emas. Ini terdiri dari 9 WP Badan dan 5 WP OP. Total nilai transaksi keuangannya sebesar Rp189,7 Triliun.

Ditjen Bea dan Cukai menindaklanjuti SR dari PPATK tersbut. Salah satunya dengan analisis kepabeanan (ekspor-impor). Dari hasil analisis disimpulkan belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana di Bidang Kepabeanan. 

Mempertimbangkan tidak adanya unsur pidana kepabeanan dan telah dilakukan penyidikan serta divonis, namun kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK), maka dilakukan optimalisasi melalui tindak lanjut aspek perpajakan. 

BACA JUGA:Asyik! THR ASN Cair Senin 10 April 2023

Hal ini tertuang melalui surat PPATK nomor SR-595/PR.01/X/2020 yang disampaikan ke Ditjen Pajak. Data di SR tersebut dimanfaatkan Ditjen Pajak untuk pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT. Q. 

"Sehingga WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran dan diperoleh pembayaran sebesar Rp1,25 Miliar. Selain itu, berhasil mencegah restitusi LB SPT Tahunan 2016 yang sebelumnya diajukan oleh PT. Q sebesar Rp1,58 Miliar," jelasnya.

Prastowo menegaskan Kemenkeu tidak mendiamkan apalagi menutup-nutupi data PPATK ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

BACA JUGA:Link Dana Kaget 7 April 2023, Klaim Dana Kaget Hari Ini Ada Saldo Rp 55 Ribu!

"Semua dapat dijabarkan dengan akuntabel, transparan, bahkan digunakan untuk optimalisasi penerimaan," ujar Prastowo. 

Kemenkeu, lanjut Prastowo, terus berkoordinasi dengam PPATK dan aparat penegak hukum lainnya. 

"Tentu dalam arahan Komite Nasional PP TPPU. Ini untuk memastikan tindak lanjut bersama sesuai kewenangan, apabila terdapat indikasi TPPU berdasarkan penyidikan pidana asal," pungkasnya. 

BACA JUGA:Diskon Tiket Mudik Lebaran THR tiket.com: 40 Persen Ditambah Ekstra Diskon Rp575.000

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: