Terbongkar! Ini Modus Skandal Emas Batangan Rp 189 Triliun, Stafsus Menkeu: MA Menangkan PT Q di Tingkat PK

Terbongkar! Ini Modus Skandal Emas Batangan Rp 189 Triliun, Stafsus Menkeu: MA Menangkan PT Q di Tingkat PK

Modus Skandal Emas Batangan Rp 189 Triliun-dok-

Skandal Emas Batangan Rp 189 Triliun - Kasus dugaan tindak pidana kepabeanan emas batangan di Ditjen Bea dan Cukai senilai Rp 189 triliun bikin heboh. Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo membeberkan kronologis perkara tersebut.

"Bagaimana sih latar belakang kasus emas Rp 189 Triliun yang menjadi kontroversi itu? Saya ingin luruskan beberapa hal agar tidak disalahpahami. Sekaligus kami ucapkan terima kasih untuk dukungan, kritik dan pengawalannya," tulis Prastowo seperti dikutip fin.co.id dari akun Twitter pribadinya @prastow pada Jumat, 7 April 2023. 

Dia menjelaskan pada Januari 2016, KPU Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yang dilakukan PT. Q. 

Hal ini ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan. Saat itu, lanjutnya, PT. Q submit dokumen PEB (ekspor) dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewellery.

BACA JUGA:Harga Emas Batangan Seri Imlek 3D 2023, Cek Infonya di SINI

Namun petugas KPU BC Soekarno Hatta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray. Sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. 

"Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh PPJK dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan alias tidak sesuai dokumen PEB. Seharusnya ada persetujuan ekspor dari Kemendag," lanjut Prastowo.

Dalam pemeriksaan, ditemukan dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil. Ini dilakukan untuk mengelabui x-ray. 

Seolah-olah yang akan diekspor adalah perhiasan. Sehingga, dilakukan pencegahan dan penyegelan barang untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Sita Rekening Senilai Rp76,2 Miliar dan Emas Batangan

Prastowo menuturkan pada 2015 PT Q pernah mengajukan permohonan SKB (pembebasan) PPh Pasal 22 Impor (DPP senilai Rp7 Triliun).

Namun ditolak oleh DJP. Alasannya, PT Q sebagai  wajib pajak (WP) tidak dapat memberikan data yang menunjukkan impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor. 

"Ini memang modus PT Q mengaku sebagai produsen Gold Jewellery. Tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor (PMK No.107/PMK.010/2015 pasal 3). Modus ini terungkap karena kerja lapangan," paparnya.

Prastowo menegaskan karena ekspor tersebut yang menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT Q. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: