Aksi Unjuk Rasa Ketiga FAMTU di Pengadilan Tinggi Banten Ricuh, Tuntut Mafia Tanah Dihukum Berat

Aksi Unjuk Rasa Ketiga FAMTU di Pengadilan Tinggi Banten Ricuh, Tuntut Mafia Tanah Dihukum Berat

Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa, 16 Mei 2023--

Aksi Unjuk Rasa Ketiga FAMTU di Pengadilan Tinggi Banten Ricuh, Tuntut Mafia Tanah Dihukum Berat - Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa, 16 Mei 2023.

Aksi ujuk rasa ketiga tersebut pun sempat diwarnai kericuhan antara massa yang merangsek masuk kedalam area gedung dengan pihak keamanan.

Massa mencoba masuk ke dalam area gedung dan ingin bertemu Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Ratusan massa kembali menyampaikan aspirasi menggunakan mobil komando dengan lengkap pengeras suara dan karton bertulis ragam tuntutan.

Massa aksi yang merangsek masuk meminta penjelasan dari pihak Pengadilan Tinggi Banten.

Sebab, beredar kabar majelis hakim akan melakukan upaya pembebasan terhadap terdakwa.

"Kami ingin Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau pihaknya yang diutusnya datang menemui kami diluar memberi penjelasan proses persidangan terdakwa Djoko Sukamtono yang merupakan sindikat mafia tanah atau kami yang akan kedalem membuka paksa pintu gerbang. Sebab, ada isu yang berkembang majelis hakim akan melakukan upaya pembebasan," ujar Orator dimobil komando.

Sebelumnya, FAMTU menuntut oknum mafia tanah terdakwa Djoko Sukamtono perkara pemalsuan surat autentik di hukum lebih berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 62/Pid/2023/PT.BTN.

Djoko Sukamtono sendiri sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang dua tahun enam bulan, nomor perkara 54/Pid.B/2023/PN.TNG.

Para pengunjuk rasa pun sempat bersilang pendapat dengan pihak kepolisian setempat yang mengamankan untuk memberikan peringatan tidak merusak fasilitas umum.

Sementara itu, Koordinator aksi Ahmad Akbar Muafan mengatakan, pihaknya meminta kejelasan informasi dari pihak Pengadilan Tinggi Banten proses persidangan perkara banding pemalsuan surat terdakwa Djoko Sukomantono itu.

"Kami meminta informasi perkembangan proses persidangannya. Sebab, kami mendapatkan isu bahwa majelis hakim sudah masuk angin dan ada upaya mengurangi hukuman atau bahkan membebaskan pelaku mafia tanah Djoko Sukamtono," kata Akbar Muafan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Pihaknya mengaku sudah melakukan upaya bersurat kepada Komisi Yudisal dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengawasi betul proses persidangan perkara tersebut.

"Ini sangat penting untuk menjaga integritas wakil tuhan yakni hakim di Pengadilan Tinggi Banten. Majelis Hakim  tolong dengan cermat dan teliti bahwa kami meyakini fakta hukumnya Djoko Sukamtono itu benar bersalah, terbukti dengan dikuatkannya putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: