Baca Nih Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

Baca Nih Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

5 Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai 12 Juni 2023, Simak di Sini!-Afdal Namakule-

7. Jika belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

8. Penumpang usia 13 sampai 17 tahun wajib vaksin kedua. 

9. Penumpang usia 13 sampai 17 Jika belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Peraturan naik kereta api ini masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) NO.84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemic Covid-19. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: