PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Wapres Ma'ruf: Ini Belum Memperoleh Legitimasi

PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Wapres Ma'ruf: Ini Belum Memperoleh Legitimasi

Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma'ruf Amin.-BPMI Setwapres-

PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Wapres Ma'ruf: Ini Belum Tentu Memperoleh Legitimasi - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dipastikan tetap berlanjut dan tak ada penundaan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Wapres menyatakan hal tersebut menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Dijelaskan Ma'ruf Amin, paska putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut. 

BACA JUGA:PN Jakspus Putuskan Tunda Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim Layak Dipecat!

Semua proses tahapan Pemilu 2024 berjalan sebagai mana mestinya.

"Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti memperoleh legitimasi. Nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti," katanya di istana wakil presiden Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Diketahui Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2023 memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

BACA JUGA:PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud MD: Sensasi yang Berlebihan

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," ungkap Wapres.

Wapres pun mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk menetapkan penundaan pemilu tersebut.

BACA JUGA:PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Kompetensi Hakim Dipertanyakan Mantan Ketua MK

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: