Pemilik 'Pabrik' Narkotika Sintetis di Kabupaten Bekasi Ternyata Baru Berusia 23 Tahun

Pemilik 'Pabrik' Narkotika Sintetis di Kabupaten Bekasi Ternyata Baru Berusia 23 Tahun

Pemilik pabrik narkotika sinte di Kabupaten Bekasi dihadirkan saat konfrensi pers-Tahta Aldo-

Tidak hanya itu, MR merupakan lulusan S1 di salah satu universitas namun hingga kini belum mempunyai istri ataupun aktivitas lainnya.

"Kuliah jurusan akuntansi, iya pengangguran belum berkeluarga," tuturnya.

Atas kasus yang dilakukan, MR dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Selain itu dikenakan juga Pasal 113 ayat 2 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta pasal 114 ayat 2 paling lama 20 tahun atau seumur hidup, atau mati.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: