News

Hotel untuk Karantina dan Liburan Wajib Terpisah

fin.co.id - 2021-12-23 21:30:14 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Hotel yang digunakan sebagai fasilitas karantina COVID-19 tidak boleh satu lokasi dengan masyarakat yang menginap untuk liburan. Pemisahan tersebut harus dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 pada orang yang sehat. Terutama akibat varian baru Omicron.“Kalau memang ada hotel yang didedikasikan untuk karantina, maka harus diperuntukkan sebagai karantina,” tegas Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas COVID-19, Alexander K. Ginting di Jakarta, Kamis (223/12)Menurutnya, memang ada hotel yang memiliki kapasitas dan bangunan yang berbeda-beda. Namun, jika hotel tersebut hanya memiliki satu bangunan utama dan satu pintu keluar dan masuk yang sama, sebaiknya hotel tersebut diperuntukkan sebagai tempat karantina."Apabila ada hotel yang terdiri atas beberapa bangunan seperti sayap kanan dan kiri, pihak hotel tetap harus memisahkan pengunjung. Walaupun dapat dikondisikan dengan menentukan bangunan mana yang akan digunakan karantina atau ruang penginapan biasa," imbuhnya.Hal yang sama juga diharapkan diterapkan pada hotel yang memiliki beberapa penginapan dan dikelola oleh satu pihak yang sama.“Itu diperbolehkan meskipun masih sama-sama satu merek. Tapi tentunya ini berbeda. Karena itu masyarakat harus memahami,” terang Ginting.Hal senada disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Penanganan COVID-19 Pemerintah, Wiku Adisasmito. Dia mengatakan untuk mencegah penularan yang optimal, pengelola fasilitas karantina harus menyediakan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan standar. “Termasuk menyediakan hotline informasi dengan respons time yang tinggi serta melakukan pengawasan karantina secara ketat,” ujar Wiku. (rh/fin)

Admin
Penulis