News

Kepala Daerah Bisa Gunakan Bansos untuk Percepatan Vaksinasi

fin.co.id - 2021-12-23 22:01:57 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kepala daerah diminta menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) dan bantuan sosial (bansos) untuk mempercepat vaksinasi di wilayahnya masing-masing. Selama ini, ada keragu-raguan kepala daerah menggunakan BTT dan bansos untuk penanganan pandemi COVID-19."Selama itu tidak ada niat buruk atau mens rea untuk merugikan negara, segera manfaatkan bansos dan BTT untuk percepatan vaksinasi," ujar Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (23/12).Dia menjelaskan Menteri Keuangan sudah mengeluarkan aturan. Yaitu 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dapat digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19."Penambahan anggaran itu nantinya untuk penanganan COVID-19, dukungan vaksinasi, dukungan kelurahan untuk PPKM, insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lainnya. Ada juga kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah," imbuh Tito.Mantan Kapolri ini melihat masih ada sisa anggaran dari APBD yang bisa dialokasikan untuk percepatan vaksinasi 7 hari menjelang akhir tahun. Hal itu demi tercapainya target 70 persen pelaksanaan vaksinasi di seluruh Indonesia."Para kepala daerah dapat menugaskan sekda dan kepala BPKAD untuk mengecek sisa anggaran setelah refocusing 8 persen DBH dan DAU. Ini bisa digunakan untuk percepatan penanganan pandemi COVID-19. Pos lainnya bisa dipakai dari BTT dan bansos," papar mantan Kapolda Metro Jaya ini.Pos BTT dan bansos, lanutnya, juga dapat digunakan untuk memancing warga agar datang dan bersedia divaksin. Misalnya dengan memberikan kompensasi berupa hadiah atau doorprize."Penggunaan BTT sudah saya buatkan surat edaran per 16 Desember 2021 tentang dukungan percepatan vaksinasi dan pembayaran tenaga kesehatan pada APBD tahun anggaran 2021," tukasnya."Penggunaan dana untuk percepatan cakupan vaksinasi dapat dikoordinasikan dengan pihak terkait. Yaitu inspektorat daerah, DPRD, BPKP, dan aparat penegak hukum. Cakupan vaksinasi ini harus mengutamakan integritas dan tidak ada unsur niat yang tidak baik, menguntungkan diri sendiri atau pihak lain," tuturnya.Tito menegaskan Surat Edaran Mendagri bisa jadi payung hukum untuk tidak lagi ragu menggunakan sisa pos BTT dan bansos bagi pelaksanaan percepatan vaksinasi di daerah. (rh/fin)

Admin
Penulis