News

Azis Syamsuddin Ngaku Ikhlas Terjerat Kasus Suap

fin.co.id - 2021-12-23 19:25:58 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengklaim dirinya ikhlas terjerat kasus dugaan pemberian suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain."Hanya karena faktor 'katanya' dan bahwa 'saya menerima', tapi tidak apa-apa, saya ikhlas bahwa ini ketetapan Allah," kata Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/12).Dalam sidang tersebut Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain, dan mantan Bupati Kutai Kutai Kartanegara Rita Widyasari hadir sebagai saski.Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah."Tapi dalam keterangan, saksi menyampaikan kalau saudara tidak pernah ketemu Aliza? Bagaimana saudara meyakini itu DP (down payment) dari Aliza dan dari saya?" tanya Azis Syamsuddin kepada Maskur Husain."Jadi sebenarnya saya itu menyimpulkan karena berulang kali Robin menyampaikan bahwa (uang itu) untuk mengawal sama pantau kasus dengan Aliza Gunado berulang kali itu disebut sehingga saya menyimpulkan bahwa kalau bukan dari sini dari mana lagi," jawab Maskur."Karena begini saksi, dengan keterangan Anda ini, bahwa ini membahayakan saya dan saya terbukti pada hari ini menjadi tersangka dan ditahan di tahanan KPK C1, dan saya sudah dicopot dari wakil ketua DPR dan saya sudah mundur pada 6 September 2021," ungkap Azis."Hanya karena salah satu unsur bagian dari delik yang diadukan pada saudara saat gelar perkara dalam berkas perkara saya yaitu ditetapkan tanggal 24 kemudian saya dilakukan gelar perkara 1 September (2021) kemudian langsung tanggal 2 September saya ditetapkan sebagai tersangka," tambah Azis.Terkait perkara ini, Stepanus Robin dan Maskur Husain juga berstatus sebagai terdakwa penerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK.Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 subsider 2 tahun penjara.Sementara rekannya Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara. (ant/riz/fin)

Admin
Penulis