Bunyi Pasal 100 KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati

Bunyi Pasal 100 KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati

Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Sidang tersebut beragenda pemeri--

a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; 

b. Peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau 

c. Ada alasan yang meringankan.

Ayat 2: Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Ayat 3: Tenggang waktu masa percobaan 10  (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Ayat 4: Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Ayat 5:  Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: