Update Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Rencana Tanggal 6 Februari Bergeser ke Tanggal Ini

Update Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Rencana Tanggal 6 Februari Bergeser ke Tanggal Ini

Ilustrasi pantarlih. Dok KPU--

Jadwal Terbaru Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 ini dilandasi oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023.

Isinya berupa Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.

Perubahan yang tak bisa dihindari. Kontennya berisi jadwal Pantarlih Pemilu 2024 untuk penetapan nama atau pelantikan.

BACA JUGA:Download dan Cara Pakai Aplikasi e-Coklit, Pantarlih Wajib Punya Akun

Jadwalnya bergeser dari 6 Februari ke 12 Februari 2023 atau hari ini, setelah proses pemetaan TPS rampung.

Berikut jadwal dan tahapan Pantarlih Pemilu 2024 terbaru:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 26 Januari - 28 Januari 2023
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 26 Januari - 31 Januari 2023
  3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 3 Februari - 5 Februari 2023
  5. Pemetaan TPS: 5 Februari - 11 Februari 2023
  6. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 11 Februari
  7. Pelantikan Pantarlih: 12 Februari 2023

BACA JUGA:Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024, Begini Caranya Satu Akun Satu Device

Perubahan jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ini berimbas pada masa kerja.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 juga akan dimulai 12 Februari 2023 - 11 April 2023.

Mekanismenya sudah ada. Penetapan nama anggota Pantarlih Pemilu 2024 juga sudah ada.

Mengutip Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Kabupaten Karawang, Butuh 6.884 Petugas Pantarlih

Dari Keputusan KPU ini, ada 6 hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Menyampaikan hasil seleksi yang didasarkan pada restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan
  2. Menetapkan anggota Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan persetujuan KPU Kabupaten/Kota dengan dilengkapi berita acara hasil seleksi calon Pantarlih, paling lambat satu hari setelah pelaksanaan restrukturisasi dan pemetaan TPS dengan mengacu pada keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota
  3. Mengumumkan calon Pantarlih terpilih yang didasarkan pada hasil restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu 2024
  4. Mengumumkan hasil seleksi di tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta memanfaatkan sarana media informasi.
  5. Mengangkat sekaligus melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja Pantarlih, yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring
  6. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

BACA JUGA:Ini Soal Tes Wawancara Pantarlih dan Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024

Demikian informasi tentang jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 yang terbaru. Semoga bermanfaat bagi pembaca. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: