News

Tak Tahan Dianiaya dan Diperkosa Pacar Berkali-Kali, Gadis ABG Melawan, Hasilnya...

fin.co.id - 2021-12-23 22:23:15 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BANDA ACEH - Kembang, sebut saja demikian. Anak baru gede (ABG) yang masih berusia 14 tahun ini tak tahan dengan ulah pacarnya. Dia pun melawan.Kembang, warga Kota Banda Aceh, sering dianiya dan diperkosa MU (17), pacarnya, asal Medan, Sumatera Utara. Kembang sering dicekik, dibekap mulutnya, serta dipukul dengan siku tangan kanannya. Bahkan Kembang sering diperkosa.Korban pun selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannnya.Pasalnya pelaku tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban sampai yang paling fatal kalau sampai tindakan pelaku tersebut diketahui oleh orang lain.“MU melakukan perbuatannya sejak Juli 2021 dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, kepada Harianrakyataceh.com, Kamis, 23 Desember 2021.Awalnya kata Ryan, korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Namun dalam perjalan hubungan tersebut, MU melakukan penganiayaan terhadap kembang dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri.Kejadian yang menimpa kembang, diceritakan kepada ibunya bahwa pelaku kerap memukul korban sehingga dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai laporan Polisi Nomor LPB / 575 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Banda Aceh / Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021.“Saat kami membuat berita acara pemeriksaan terhadap Kembang, dia mengatakan bahwa selain dianiaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali di rumah kos MU,” sambung AKP Ryan.Pelaku melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap kembang. Saat pemerkosaan terjadi, mulut kembang dibekap agar tidak berteriak serta mencekik leher korban sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya."Pemerkosaan terjadi semua di tahun 2021 dengan rincian pada Juli sebanyak satu kali, Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada bulan November. Kesemua itu TKP nya di kamar kos pelaku," beber AKP Ryan.Saat ini korban didampingi oleh keluarganya, dan berkaitan dengan pelakunya anak dibawah umur, kami melakukan koordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk mendampingi pelaku, kata Kasatreskrim.MU kemudian ditangkap di kawasan PLTD Apung, Selasa 21 Desember 2021 malam.Untuk pemerkosaan, akan dijerat dengan Tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.Sedangkan untuk penganiayaan, dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 17 Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak, pungkas AKP Ryan.(gw)

Admin
Penulis