BNPP Bersama Pemda Nunukan dan Kementerian Terkait Bahas Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini

BNPP Bersama Pemda Nunukan dan Kementerian Terkait Bahas Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini

BNPP Bersama Pemda Nunukan dan Kementerian Terkait Bahas Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini--(dok.BNPP)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus perkawinan anak usia dini mengalami kenaikan, salah satu daerah perbatasan negara yang mengalami kenaikan kasus ini adalah Kabupaten Nunukan. Untuk itu, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengajak Kementerian terkait untuk membahas langkah pencegahan dan penanganannya.

Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP, Letjen TNI (Purn) Jeffry Apoly Rahawarin, menyampaikan perkawinan anak usia dini memiliki berbagai dampak, diantaranya ketidakmampuan melakukan pemenuhan fungsi rumah tangga dengan baik sehingga menimbulkan masalah baru seperti anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, dan berbagai masalah sosial anak lainnya.

BACA JUGA:Tindaklanjuti MoU, BNPP-BAZNAZ Tandatangani Kerja Sama Dukungan Pelayanan Dasar Pengelolaan Kawasan Perbatasan

BACA JUGA:BNPP: Fokus Pembangunan Fasilitas 12 Pospamtas di Pulau Kecil Perbatasan

Jeffry menerangkan salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak usia dini yaitu kurangnya pengetahuan orang tua terkait dampak dari pernikahan dini, tingkat pendidikan yang rendah,  serta kurangnya sarana dan prasarana di kawasan perbatasan salah satunya di bidang pendidikan.

Tingginya angka perkawinan anak usia dini juga merupakan dampak dari infrastruktur pendidikan di kawasan perbatasan, dimana beberapa diantaranya masih terkendala jauhnya akses sehingga anak-anak yang tidak melanjutkan pendidikan memilih untuk menikah muda.

Ia mengatakan pencegahan perkawinan anak usia dini merupakan salah satu arahan Presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Tahun 2020-2024. Hal ini pun juga menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP, Muhammad Tito Karnavian.

"Salah satu faktor yang menyebabkan pernikahan dini dianggap wajar adalah masyarakat salah menafsirkan agama, budaya, dan adat istiadat sebagai pembenar praktik perkawinan anak usia dini. Perkawinan anak usia dini adalah pelanggaran hak anak yang dampaknya akan terlihat lima tahun ke depan sehingga harus dihentikan. Di satu sisi hal ini merupakan ancaman terhadap pembangunan manusia," ujar Jeffry pada Rapat Fasilitasi Pelaksanaan dan Koordinasi Pencegahan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini di Kawasan Perbatasan Negara, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023).

BACA JUGA:BNPP RI Gelar Seminar Optimalisasi Produksi Potensi Ekonomi Kawasan Perbatasan di Kabupaten Sambas

Dalam rapat, BNPP telah berdiskusi dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Nunukan, Kepala Kantor Agama Kabupaten Nunukan, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Pejabat dan Staf pada Ditjen Rehabilitasi Sosial dari Kementerian Sosial, Pejabat dan Staf pada Asisten Deputi Pemenuhan Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA, Staf Khusus Mendagri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan dari Kementerian Dalam Negeri, serta Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama.

Jeffry menuturkan rapat tersebut menghasilkan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti terkait pencegahan dan penanganan perkawinan anak usia dini di perbatasan negara.

"Kemensos siap berkolaborasi melalui program-program khusus di kawasan perbatasan bersama Pemda dan BNPP mengenai upaya pencegahan nikah dini melalui sosialisasi dan pendampingan. Dalam hal ini pendampingan bisa dilakukan oleh pendamping sosial, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial, dan pendamping sosial yang ada di Kemensos," terang Jeffry.

Sosialisasi yang masif juga perlu dilakukan kepada orang tua dan anak-anak di daerah perbatasan negara melalui camat dan seluruh instansi yang berhubungan seperti dinas sosial, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dokter, pengadilan agama, dan komponen lain yang berkaitan.

BACA JUGA:Jurus BNPP Integrasikan Batas Negara Darat Laut dan Udara Melalui SITASWILNEG

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: