Jurus BNPP Integrasikan Batas Negara Darat Laut dan Udara Melalui SITASWILNEG

Jurus BNPP Integrasikan Batas Negara Darat Laut dan Udara Melalui SITASWILNEG

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, BNPP, Robert Simbolon--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melaksanakan rapat Updating Database Batas Wilayah Negara pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu. Rapat ini diadakan dalam rangka penguatan Sistem Informasi Manajemen Perbatasan (SIMTAS) BNPP. 

Rapat tersebut dihadiri pejabat dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

BACA JUGA:Dirgahayu BNPP, 12 Tahun Penuh Komitmen Membangun Perbatasan

BACA JUGA:BNPP Bakal Tawarkan Komoditas Unggulan Sambas ke Malaysia Lewat Bussines Matching Forum 2022

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, BNPP, Robert Simbolon mengatakan, rapat dimaksudkan untuk mengidentifikasi kebutuhan dalam rangka pengembangan basis data yang selama ini telah ada, tetapi masih terbatas untuk kebutuhan pengelolaan batas negara wilayah darat. 

Nantinya, basis data tersebut menjadi basis data yang dapat mencakup kebutuhan pengelolaan batas negara wilayah darat (Tasrat), batas negara wilayah laut dan udara (Taslaud), serta lintas batas negara (Tasbara) sekaligus. 

"Sehingga, sistem informasi batas darat (SITASRAT) yang sudah ada, akan diperluas menjadi sistem informasi batas wilayah negara (SITASWILNEG)," jelas Robert dalam laporan tertulis yang dikutip Rabu 12 Oktober 2022. 

Robert menjelaskan, SITASWILNEG akan memuat berbagai data dasar yang terkait dengan batas wilayah negara. Pada batas negara wilayah darat mencakup profil batas darat, seperti panjang garis batas dan pilar/patok batas; sarana dan prasarana (sarpras) pengamanan perbatasan (Pamtas), seperti Pos Pamtas dan sarpras lainnya. 

BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus Penggelapan BBM, Dua Perusahaan Ini Desak Polda Jatim Sita Kapal Milik Meratus Line

BACA JUGA:Terungkap, Penyebab Korban Tragedi Kanjuruhan ke-132 Helen Priscella Alami Pendarahan Perut Hingga Meninggal

"Selain itu, segmen batas darat yang berstatus Outstanding Boundary Problems (OBP) dan segmen yang belum terselesaikan/belum disurvei (unresolved/unsurveyed segments," tambah Robert. 

Pada batas negara wilayah laut dan udara, lanjut Robert, mencakup profil batas maritim yakni batas teritorial, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE); profil Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT), seperti PPKT Berpenduduk, PPKT Tidak Berpenduduk, dan PPKT Penanganan Khusus. 

"Selain itu, sarpras hankam non-alutsista di PPKT seperti Pos AL, Pos Pamputer, Alat Komunikasi (Alkom), Sarana Navigasi," ungkap Robert. 

Robert kembali meneruskan penjelasan, pada basis data lintas batas negara, SITASWILNEG mencakup profil Pos Lintas Batas Negara (PLBN), berupa data sarpras kawasan PLBN dan data pelintas batas (orang dan barang). Tidak hanya itu, SITASWILNEG juga mencakup profil Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), berupa jalur perlintasan Non-PLBN yg dilayani oleh Ditjen Imigrasi dan data jalur perlintasan tidak resmi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: