Begini Cara Mendaftar Pantarlih 2024, Penerimaan Mulai Dibuka Hari Ini

Begini Cara Mendaftar Pantarlih 2024, Penerimaan Mulai Dibuka Hari Ini

Ilustrasi anggota PPS Pemilu-Ist-Net

Persyaratan Dokumen:

Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

BACA JUGA:Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Cara Mengisinya Lewat Online, Lombok Tengah Butuh 3.350 Pantarlih

BACA JUGA:Pengertian Pantarlih, Tugas dan Kewajiban Serta Link Buku Kerjanya

- Fotokopi KTP Elektronik;

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; dan

- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

- Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut; dan/atau,

-Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Tata Cara Daftar Pantarlih 2024:

Calon pelamar bisa download contoh Surat Pendaftaran Pantarlih dengan klik- Download. 

Diketahui, format surat pendaftaran yang di-download itu hanya sebagai contoh. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: