Pengertian Pantarlih, Tugas dan Kewajiban Serta Link Buku Kerjanya
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023.--
Berkoordinasi membantu PPS menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai
Syarat menjadi Pantarlih
Warga Negara Indonesia;
berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;
berdomisili dalam wilayah kerja;
mampu secara jasmani dan rohani;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan
tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:
BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bekasi Dibuka, Ini Tahapannya
Fotokopi KTP Elektronik;
Sumber: