Tok, Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Tok, Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Senin, 11 Juli 2022. -Laily Rahmawaty-ANTARA

Dana sisa itu justru digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing. Atas putusan tersebut, Ahyudin dan tim kuasa hukum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: