Calon Petugas Wajib Tahu! Berikut Tugas Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024

Calon Petugas Wajib Tahu! Berikut Tugas Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024

Penerimaan pendaftaran seleksi PPK dan PPS pemilu 2024--

Tugas Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024

Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan juga kewajibannya, PPS merujuk pada aturan tertentu. Aturan tersebut adalah pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

BACA JUGA:Berikut 20 Contoh Soal dan Jawaban Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Jangan Grogi!

BACA JUGA:Update Lagi Download WA GB v19.52.3 Edisi Januari 2023, Dilengkapi Fitur-Fitur GB MOD, GRATIS Loh

Tugas PPS

  1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Langsung Aja Lur! Download WA GB Pro v17.85 Size 45.54 MB Cukup Instal Gratis Klik di Sini Tinggal Pakai

BACA JUGA:Download Aplikasi WhatsApp Aero Apk Terbaru 2023, Aplikasi Pesan Instan Anti Banned, Link Unduh GRATIS DISINI!

Kewajiban PPS

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ini Soal yang Biasa Ditanya Saat Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Jangan Gugup ya!

BACA JUGA:Link Download Whatsapp Mod untuk Android dan iOS, Klik Disini Gratis!

Demikian tugas wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024. Semoga informasi tersebut bermanfaat. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: