Pengunduran Diri Phuc dari Jabatan Presiden Vietnam bakal Jadi Budaya

Pengunduran Diri Phuc dari Jabatan Presiden Vietnam bakal Jadi Budaya

Nguyen Xuan Phuc mundur dari jabatan Presiden Vietnam. (ist)--

Menurut analisa wartawan senior BBC di London, Inggris, Quynh Le Tran, meskipun kebijakan itu menciptakan budaya akuntabilitas, tidak ada aturan main bila pejabat negara mundur, akan berpengaruh jelek untuk negara.

Quynh memberikan contoh dengan pengunduran diri Presiden Phuc yang pasti mempunyai imbas. 

Sebagai bekas Menteri (PM) dari 2016 sampai 2021, Phuc bertanggungjawab untuk menerapkan kebijakan CPV dan mengawasi upaya pemerintah untuk menggerakkan kemajuan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup.

Selama masa kedudukannya sebagai PM dan presiden, Phuc dikenal karena kebijakan pro-bisnisnya dan usahanya untuk menarik investasi asing ke Vietnam.

BACA JUGA:Kim Yoo Jung - Song Kang Jadi Pemeran Utama Drama 'My Daemon' ?

Ia mendukung beberapa langkah untuk meningkatkan infrastruktur negara, membuat sistem hukum kekinian, dan menggerakkan ekonomi yang lebih terbuka dan berkelanjutan. 

Posisi dan kebijakan politik Phuc searah dengan CPV.

Selain itu, pengunduran diri Phuc dapat mengakibatkan perombakan pejabat pemerintah dan pembentukan koalisi baru dalam partai.

Ini berpotensi berdampak pada kestabilan negara dan kekuatan pemerintah untuk secara efisien mengatur dan membuat keputusan penting.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kuota Haji Kabupaten Tangerang Tahun 2023 Minimal 2.200 Orang

Implikasi potensial lain dari pengunduran diri Phuc ialah efeknya pada kebijakan luar negeri Vietnam. 

Phuc ialah seorang pimpinan yang populer dan sudah merajut jalinan baik dengan negara lain, termasuk Amerika Serikat dan negara barat yang lain.

"Dengan kepergiannya, Barat kemungkinan ingin coba pahami kepimpinan baru dan peraturannya," jelas Quynh. 

Apa lagi Vietnam ialah negara satu partai, hingga perlakuan pemerintahan berkaitan erat dengan agenda dan prioritas CPV.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: