Air Mata Bharada E Pecah Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Terdakwa

Air Mata Bharada E Pecah Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Terdakwa

Bharada E menangis di sidang PN Jaksel-@kompastv-tangkapan layar Youtube

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Bharada E langsung hampiri langsung hampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya. 

Tangisan Richard pun tak bisa tertahan lagi sampai dirinya keluar dari persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Minta Tuntutan Bharada E Diringankan

BACA JUGA:Saat Tembak Brigadir J, Bharada E Akui Dengar Ferdy Sambo 2 Kali Kokang Senjata, Lalu Menembak Juga

Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi saat lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

Jaksa mengatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Brigadir J, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.


Terdakwa Putri Candrawathi di PN Jaksel-tv onenews-tangkapan layar Youtube

BACA JUGA:5 Game Penghasil Saldo DANA Gratis, Rekomendasi dan Terbukti Membayar!

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Saldo DANA Gratis Terbaru 2023, Cuma Klik Cuan Hingga Rp200 Ribu!

Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: