Fakta Baru Pembunuhan Anak di Makassar dan Perdagangan Organ Tubuh Belum Bisa Dipastikan

Fakta Baru Pembunuhan Anak di Makassar dan Perdagangan Organ Tubuh Belum Bisa Dipastikan

Tersangka MF (kanan) dibonceng pemeran pengganti AD (dua kanan) saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban anak MFS di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/1/2023). ANTARA/Darwin Fatir. --

Ia mejelaskan, sejak Desember 2022, tersangka membuka situs di website yandex yang memiliki video youtube berkaitan dengan penjualan organ tubuh.

"Sehingga di situ dia terinspirasi dan termotivasi adanya penjualan organ tubuh dengan menggunakan dolar Amerika dibayar. Dengan dolar Amerika itulah dia bisa cepat memperkaya dirinya dan beralasan bermanfaat untuk membantu ekonomi keluarga," ungkap Kompol Jufri menjelaskan.

Sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban anak MFS (11) tahun berlangsung sebanyak 35 adegan. 

Mulai perencanaan, pencarian korban, penculikan hingga pembunuhan secara sadis oleh pelaku lalu jasadnya dibuang di bawah jembatan Nipa-Nipa.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan penyidik dihadiri JPU, UPTD Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Balai Pemasyarakatan serta instansi terkait agar dapat memastikan struktur peristiwa kejadiannya utuh.

Selain itu, kondisi jenazah korban terbungkus plastik besar warna hitam dengan tubuh lebam serta terikat tali rapia saat ditemukan polisi usai pelaku menunjukkan lokasi pembuangan.

Pasal dikenakan kepada dua tersangka, sebut Jufri, pasal 340 KUHPidana subsidair 338 KUHPidana dan subsider 170 KHUPidana karena lebih dari satu orang. Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.

"Ancaman hukumannya kalau dewasa seumur hidup atau mati, dan terkait dengan anak itu 10 tahun," kata Kompol Jufri menambahkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: